Rabu, 27 April 2016

Reklamasi Pantai Jakarta Dan Pilgub DKI 2017


BAB I 
Pendahuluan



1.1 Latar Belakang 

Reklamasi Pantai Utara Jakarta bertujuan untuk menata kembali kawasan Pantura dengan cara membangun kawasan pantai dan menjadikan Jakarta sebagai kota pantai (waterfront city). Untuk mewujudkan hal tersebut maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan proyek reklamasi pantai utara Jakarta yang dibagi dalam beberapa tahap pekerjaan..

Reklamasi pantai utara akan menimbun laut Teluk Jakarta seluas 2.700 ha. Batas wilayah reklamasi yaitu dari batas wilayah Tangerang sampai dengan Bekasi yang dibagi menjadi 3 kawasan yaitu west zone (zona barat), central zone (zona tengah), east zone (zona timur) dengan uraian sebagai berikut :
  1. Zona Barat, termasuk daerah proyek Pantai Mutiara dan proyek Pantai Hijau di daerah Pluit serta wilayah Pelabuhan Perikanan Muara Angke dan daerah proyek Pantai Indah kapuk dimana yang merupakan daerah reklamasi adalah daerah laut seluas kira-kira 1000 ha (kira-kira 6,5 km x 1,5 km). 
  2. Zona Tengah, meliputi wilayah Muara Baru dan wilayah Sunda Kelapa, begitu pula daerah Kota, Ancol Barat dan Ancol Timur hingga pada batas daerah Pelabuhan Tanjung Priok, dimana yang merupakan daerah reklamasi adalah daerah laut seluas kira-kira 1400 ha (kira-kira 8 km x 1,7 km).
  3.    Zona Timur, yang meliputi wilayah Pelabuhan Tanjung Priok ke Timur termasuk daerah Marunda dengan luas daerah laut yang akan direklamasi kurang lebih 300 ha (kira-kira 3 km x 1 km). 


Tahap awal dari pekerjaan reklamasi yaitu membangun tanggul disepanjang kawasan reklamasi. Tanggul ini digunakan sebagai penahan gerusan air laut dan sebagai penahan material timbunan. Setelah selesai membangun tanggul, maka akan dilakukan penimbunan kawasan reklamasi untuk mendapatkan daratan baru.

Kondisi tanah pada kawasan reklamasi pantai utara merupakan tanah lempung yang sangat lunak. Tanah ini pada umumnya mempunyai daya dukung yang rendah dan memiliki sifat kompresibel tinggi dan permeabilitas yang sangat rendah. Karena memiliki sifat-sifat tersebut, tanah ini cenderung memiliki potensi penurunan konsolidasi yang besar dan dalam waktu yang cukup lama. Untuk mengatasi waktu penurunan konsolidasi yang cukup lama, maka perlu dilakukan perbaikan tanah pada area reklamasi tersebut untuk mempercepat waktu konsolidasi.

Kombinasi antara metode preloading dengan kombinasi Prefabricated Vertical Drain (PVD) merupakan salah satu metode untuk mempercepat proses konsolidasi. Hal ini dilakukan karena jika hanya menggunakan metode preloading, waktu konsolidasi yang diperlukan sangat lama. Oleh karena itu perlu ditambah pemasangan Prefabricated Vertical Drain.

Kondisi tanah dibawah tanggul juga harus mampu menahan geser, oleh karena itu perlu dilakukan perkuatan tanah dengan menggunakan micropile. Penggunaan micropile di bawah timbunan bertujuan untuk meningkatkan tegangan geser tanah. Apabila tegangan geser tanah meningkat, maka daya dukung tanah disekitarnya juga akan meningkat. 


Studi ini perlu dilakukan agar dapat merencanakan metode perbaikan tanah pada kawasan reklamasi untuk mengatasi besar penurunan dan lama penurunan khususnya pada jenis lapisan tanah lempung yang sangat lunak.


1.2  Rumusan Masalah

Apakah dalam reklamasi teluk Jakarta ini terkandung unsur politik pilgub DKI 2017?



BAB II
Pembahasan



2.1 Reklamasi Teluk Jakarta

Pengertian  adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, ataupun di danau. Pada dasaranya reklamasi merupakan kegiatan merubah wilayah perairan pantai menjadi daratan.


Reklamasi dimaksudkan upaya merubah permukaan tanah yang rendah (biasanya terpengaruh terhadap genangan air) menjadi lebih tinggi (biasanya tidak terpengaruh genangan air). (Wisnu Suharto dalam Maskur, 2008).


Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase (UU No 27 Thn 2007).

Sesuai dengan definisinya, tujuan utama reklamasi adalah menjadikan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan baru tersebut, biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian, serta objek wisata. Dalam perencanaan kota, reklamasi pantai merupakan salah satu langkah pemekaran kota. Reklamasi diamalkan oleh negara atau kotakota besar yang laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat demikian pesat tetapi mengalami kendala dengan semakin menyempitnya lahan daratan (keterbatasan lahan). Dengan kondisi tersebut, pemekaran kota ke arah daratan sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga diperlukan daratan baru.

Reklamasi kawasan perairan merupakan upaya pembentukan suatu kawasan daratan baru baik di wilayah pesisir pantai ataupun di tengah lautan. Tujuan utama reklamasi ini adalah untuk menjadikan kawasan berair yang rusak atau belum termanfaatkan  menjadi suatu kawasan baru yang lebih baik dan bermanfaat untuk berbagai keperluan ekonomi maupun untuk tujuan strategis lain. Kawasan daratan baru tersebut dapat dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, jalur transportasi alternatif, reservoir air tawar di pinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan terpadu, dan sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman abrasi  serta untuk menjadi suatu kawasan wisata terpadu.


Saya mengkutip sebuah artikel berita :

SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, menganggap tidak ada masalah serius soal reklamasi di Jakarta. Soal reklamasi menjadi ramai dibicarakan karena ditunggangi unsur politik menjelang Pilkada DKI 2017.

"Semua pihak tinggal duduk bersama saja, soal reklamasi sudah jelas diatur undang-undang bahwa lahan reklamasi adalah milik negara," kata Ferry usai meresmikan galeri tata ruang dan pertanahan di kantor Bappeprov Jatim di Surabaya, Sabtu (9/4/2016).

Hanya saja, suasana di Jakarta saat ini menurut Ferry, sedang memanas menjelang Pilgub DKI 2017. Jadi menurut dia isu reklamasi dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyerang pihak lain.

"Karena suasananya memanas, jadi orang tidak bisa berpikir jernih," tambahnya.

Menurut Ferry, tanah reklamasi menurut undang-undang adalah milik negara. Badan usaha atau perseorangan boleh melakukan reklamasi, asalkan tujuan dan manfaatnya sesuai dan dibenarkan.

"Namun yang punya tetap negara, yang membangun hanya punya hak memanfaatkan saja," ujarnya.

Pro kontra reklamasi sedang menjadi pembicaraan publik di Jakarta, menyusul rencana reklamasi 17 pulau di sekitar Jakarta oleh sejumlah pengembang.

Di bagian lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menangkap Ketua Komisi D DPRD Jakarta Mohamad Sanusi. Dia diduga menerima suap dari perusahaan pengembang PT Agung Podomoro Land terkait pembahasan dua raperda yang memayungi reklamasi 17 pulau tersebut.

Selain menangkap Sanusi, KPK juga diketahui telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai tersangka.


BAB III
Penutup


Kesimpulan

Kesimpulan yang saya ambil bahwasannya tidak ada unsur politik didalam reklamasi teluk Jakarta ini. Kita sering melihat banyak terjadi drama didalam melakukan reklamasi teluk Jakarta. Oleh karena itu kita harus berfikir jernih terlalu banyak drama politik didalam reklamasi ini menjadikan suasana semakin memanas dan kita dituntun untuk berfikir jernih dalam menanggapi berita-berita seperti ini.




Sumber : 
http://perencanaankota.blogspot.co.id/2013/12/reklamasi-pantai-pengertian-dan-tujuan.html
http://digilib.its.ac.id/public/ITS-Undergraduate-19151-3109106041-Chapter1.pd
http://regional.kompas.com/read/2016/04/09/19400011/Menteri.Ferry.Lahan.Reklamasi.Milik.Negara.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar