BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Reklamasi Pantai Utara Jakarta
bertujuan untuk menata kembali kawasan Pantura dengan cara membangun kawasan
pantai dan menjadikan Jakarta sebagai kota pantai (waterfront city).
Untuk mewujudkan hal tersebut maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan
proyek reklamasi pantai utara Jakarta yang dibagi dalam beberapa tahap
pekerjaan..
Reklamasi pantai utara akan menimbun
laut Teluk Jakarta seluas 2.700 ha. Batas wilayah reklamasi yaitu dari batas
wilayah Tangerang sampai dengan Bekasi yang dibagi menjadi 3 kawasan yaitu west
zone (zona barat), central zone (zona tengah), east zone (zona timur) dengan
uraian sebagai berikut :
- Zona Barat, termasuk daerah proyek Pantai Mutiara dan
proyek Pantai Hijau di daerah Pluit serta wilayah Pelabuhan Perikanan
Muara Angke dan daerah proyek Pantai Indah kapuk dimana yang merupakan
daerah reklamasi adalah daerah laut seluas kira-kira 1000 ha (kira-kira
6,5 km x 1,5 km).
- Zona Tengah, meliputi wilayah Muara Baru dan wilayah
Sunda Kelapa, begitu pula daerah Kota, Ancol Barat dan Ancol Timur hingga
pada batas daerah Pelabuhan Tanjung Priok, dimana yang merupakan daerah
reklamasi adalah daerah laut seluas kira-kira 1400 ha (kira-kira 8 km x
1,7 km).
- Zona Timur, yang meliputi wilayah Pelabuhan
Tanjung Priok ke Timur termasuk daerah Marunda dengan luas daerah laut
yang akan direklamasi kurang lebih 300 ha (kira-kira 3 km x 1 km).
Tahap awal dari pekerjaan reklamasi
yaitu membangun tanggul disepanjang kawasan reklamasi. Tanggul ini digunakan
sebagai penahan gerusan air laut dan sebagai penahan material timbunan. Setelah
selesai membangun tanggul, maka akan dilakukan penimbunan kawasan reklamasi
untuk mendapatkan daratan baru.
Kondisi tanah pada kawasan reklamasi
pantai utara merupakan tanah lempung yang sangat lunak. Tanah ini pada umumnya
mempunyai daya dukung yang rendah dan memiliki sifat kompresibel tinggi dan
permeabilitas yang sangat rendah. Karena memiliki sifat-sifat tersebut, tanah
ini cenderung memiliki potensi penurunan konsolidasi yang besar dan dalam waktu
yang cukup lama. Untuk mengatasi waktu penurunan konsolidasi yang cukup lama,
maka perlu dilakukan perbaikan tanah pada area reklamasi tersebut untuk
mempercepat waktu konsolidasi.
Kombinasi antara metode preloading dengan
kombinasi Prefabricated Vertical Drain (PVD) merupakan salah satu metode untuk
mempercepat proses konsolidasi. Hal ini dilakukan karena jika hanya menggunakan
metode preloading, waktu konsolidasi yang diperlukan sangat lama. Oleh karena
itu perlu ditambah pemasangan Prefabricated Vertical Drain.
Kondisi tanah dibawah tanggul juga
harus mampu menahan geser, oleh karena itu perlu dilakukan perkuatan tanah
dengan menggunakan micropile. Penggunaan micropile di bawah timbunan bertujuan
untuk meningkatkan tegangan geser tanah. Apabila tegangan geser tanah
meningkat, maka daya dukung tanah disekitarnya juga akan meningkat.
Studi ini perlu dilakukan agar dapat
merencanakan metode perbaikan tanah pada kawasan reklamasi untuk mengatasi
besar penurunan dan lama penurunan khususnya pada jenis lapisan tanah lempung
yang sangat lunak.
1.2
Rumusan Masalah
Apakah dalam reklamasi teluk Jakarta
ini terkandung unsur politik pilgub DKI 2017?
BAB II
Pembahasan
2.1 Reklamasi Teluk Jakarta
Pengertian adalah
suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak
berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara
dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di
laut, di tengah sungai yang lebar, ataupun di danau. Pada dasaranya reklamasi
merupakan kegiatan merubah wilayah perairan pantai menjadi daratan.
Reklamasi dimaksudkan upaya merubah permukaan tanah yang rendah (biasanya
terpengaruh terhadap genangan air) menjadi lebih tinggi (biasanya tidak
terpengaruh genangan air). (Wisnu Suharto dalam Maskur, 2008).
Reklamasi adalah kegiatan yang
dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan
ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan,
pengeringan lahan atau drainase (UU No 27 Thn 2007).
Sesuai dengan definisinya, tujuan
utama reklamasi adalah menjadikan kawasan berair yang rusak atau tak berguna
menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan baru tersebut, biasanya dimanfaatkan
untuk kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian, serta
objek wisata. Dalam perencanaan kota, reklamasi pantai merupakan salah satu
langkah pemekaran kota. Reklamasi diamalkan oleh negara atau kotakota besar
yang laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat demikian pesat tetapi
mengalami kendala dengan semakin menyempitnya lahan daratan (keterbatasan
lahan). Dengan kondisi tersebut, pemekaran kota ke arah daratan sudah tidak
memungkinkan lagi, sehingga diperlukan daratan baru.
Reklamasi kawasan perairan merupakan
upaya pembentukan suatu kawasan daratan baru baik di wilayah pesisir pantai
ataupun di tengah lautan. Tujuan utama reklamasi ini adalah untuk menjadikan
kawasan berair yang rusak atau belum termanfaatkan menjadi suatu kawasan
baru yang lebih baik dan bermanfaat untuk berbagai keperluan ekonomi maupun
untuk tujuan strategis lain. Kawasan daratan baru tersebut dapat dimanfaatkan
untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan udara,
perkotaan, pertanian, jalur transportasi alternatif, reservoir air tawar di
pinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan terpadu, dan sebagai
tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman abrasi serta untuk menjadi
suatu kawasan wisata terpadu.
Saya mengkutip sebuah artikel berita
:
SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri
Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, menganggap tidak ada masalah
serius soal reklamasi di Jakarta. Soal reklamasi menjadi ramai dibicarakan
karena ditunggangi unsur politik menjelang Pilkada DKI 2017.
"Semua pihak tinggal duduk
bersama saja, soal reklamasi sudah jelas diatur undang-undang bahwa lahan
reklamasi adalah milik negara," kata Ferry usai meresmikan galeri tata
ruang dan pertanahan di kantor Bappeprov Jatim di Surabaya, Sabtu (9/4/2016).
Hanya saja, suasana di Jakarta saat
ini menurut Ferry, sedang memanas menjelang Pilgub DKI 2017. Jadi menurut dia
isu reklamasi dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyerang pihak lain.
"Karena suasananya memanas,
jadi orang tidak bisa berpikir jernih," tambahnya.
Menurut Ferry, tanah reklamasi
menurut undang-undang adalah milik negara. Badan usaha atau perseorangan boleh
melakukan reklamasi, asalkan tujuan dan manfaatnya sesuai dan dibenarkan.
"Namun yang punya tetap negara,
yang membangun hanya punya hak memanfaatkan saja," ujarnya.
Pro kontra reklamasi sedang menjadi
pembicaraan publik di Jakarta, menyusul rencana reklamasi 17 pulau di sekitar
Jakarta oleh sejumlah pengembang.
Di bagian lain, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) baru saja menangkap Ketua Komisi D DPRD Jakarta Mohamad Sanusi.
Dia diduga menerima suap dari perusahaan pengembang PT Agung Podomoro Land
terkait pembahasan dua raperda yang memayungi reklamasi 17 pulau tersebut.
Selain menangkap Sanusi, KPK juga
diketahui telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman
Widjaja sebagai tersangka.
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Kesimpulan yang saya ambil
bahwasannya tidak ada unsur politik didalam reklamasi teluk Jakarta ini. Kita sering
melihat banyak terjadi drama didalam melakukan reklamasi teluk Jakarta. Oleh karena
itu kita harus berfikir jernih terlalu banyak drama politik didalam reklamasi
ini menjadikan suasana semakin memanas dan kita dituntun untuk berfikir jernih
dalam menanggapi berita-berita seperti ini.
Sumber :
http://perencanaankota.blogspot.co.id/2013/12/reklamasi-pantai-pengertian-dan-tujuan.html
http://digilib.its.ac.id/public/ITS-Undergraduate-19151-3109106041-Chapter1.pd
http://regional.kompas.com/read/2016/04/09/19400011/Menteri.Ferry.Lahan.Reklamasi.Milik.Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar