Diskriminasi Sosial
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
tika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi
Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
Macam-macam Diskriminasi Sosial
Diskriminasi Agama
Hubungan antara kelompok agama menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Berulangnya model kekerasan beragama dengan pola yang mirip, merupakan dampak dari tindakan diskriminasi yang dilakukan negara terhadap kelompok agama minoritas. Bahkan, kasus kekerasan beragama tidak lagi diselesaikan melalui kebijakan publik namun menyerahkan sepenuhnya kepada elit politik lokal. dengan keterdiaman pemerintah dan cenderung melokalkan penanganan kasus seperti ini ,mengakibatkan timbulnya main hakim sendiri dari kalangan agama konservatif .
Fenomena kekerasan beragama yang kerap terjadi di daerah menjadikan masyarakat kian permisif terhadap berbagai aksi kekerasan yang dilakukan kelompok tertentu yang mengatasnamakan agama. Sangat disayangkan bahwa pemerintah masih menganggap kasus kekerasan beragama yang terjadi selama ini dalam batas normal.Sementara dari kelompok agama yang melakukan aksi kekerasan melakukan pembenaran dengan doktrin teologi. Bahaya besar apabila menganggap kekerasan agama yang terjadi ini sebagai sesuatu yang normal
Sepanjang 2010, aksi kekerasan masih terjadi di seputar masalah pendirian rumah ibadah. Laporan CRCS menemukan ada 39 rumah ibadah yang dipersoalkan, sebagian besar menyangkut keberadaan gereja yang dipermasalahkan oleh sebagian umat muslim. Menariknya, 70% kasus terkonsentrasi di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Cukup memprihatinkan, 17 kasus kekerasan fisik terjadi dalam persoalan rumah ibadah tersebut. Sebagian dari konflik rumah ibadah berujung kekerasan. Kasus persoalan rumah ibadah selama tahun 2010 meningkat dua kali lipat dibanding tahun 2009 yang hanya ditemukan 18 kasus,
Persoalan izin pendirian masjid menjadi pemicu utama munculnya kasus-kasus persoalan rumah ibadah. Sebanyak 24 kasus mengandung unsur belum adaya izin rumah ibadah, sedangkan 4 kasus menyangkut rumah ibadah yang telah memiliki izin, tetapi tetap saja dipersoalkan. "Kenyataannya masalah seputar rumah ibadah tidak saja menyangkut kerukunan beragama, tapi juga kebebasan beragama," katanya.
Diskriminasi Ras dan Etnis
Adanya perbedaan ras atau etnis tidak dengan sendirinya berarti terdapatperbedaan hak dan kewajiban antar kelompok ras dan/atau etnis dalam masyarakat dan negara. Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapat hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, tanpa membedakan ras dan etnis.
Berkaca pada sejarah dengan kasus yang terjadi pada negara-negara maju ,yang dahulunya sebagai pendatang yang memiliki kepentingan ,diskriminasi rasial dan Etnis terjadi pada afrika dengan sistem apartheid yang dijalankan inggris, pengusiran Etnis Apache di amerika dan merelokasi tanah ulayatnya ,serta etnis aborigin di Australia yaitu dengan menempatkannya pada suatu daerah yang mengesampingkan sisi religio magis dari tanah ulayatnya pula ,serta Myanmar dengan Rhohingnya dengan pengusiran yang bermotif ekonomi dan SARA ,termasuk Indonesia dengan pembagian aturan hukum dalam suatu golongan berdasarkan ras dan etnis yang diterapkan penjajah belanda .Namun setelah indonesia merdeka ,diskriminasi terjadi oleh pemerintah pada hak-hak masyarakat suku terpencil memperoleh pendidikan yang layak dan diambilnya hak adat setempat akibat dari pengerukan sumber daya alam ,serta setengah hatinya program pembauran masyarakat tiong hoa ,karena masih timbulnya kecurigaan akan mudahnya akses birokrasi etnis keturunan sehingga mengakibatkan lolosnya warga negara asing keturunan memperoleh kartu identitas .
Diskriminasi Gender
Adanya perbedaan antara hak dan kewajiban lelaki dan perempuan dalam berbagai sektor .serta dikesampingkannnya kodrat wanita dalam aturan konstitusi negara , dalam hal cuti haid yang dipersoalkan ,Cuti melahirkan ada, namun justru menjadi kerentanan perempuan untuk diPHK .Serta pembatasan usia masa kerja hanya dua tahun ,karena dianggap sudah masuk usia perkawinan dan berkeluarga, sehingga nanti hamil melahirkan yang menurut perusahaan justru menjadi tidak efisien. beban keibuan, beban di dalam rumah tangga, apalagi kalau suami-istri jobless kehilangan kerja yang akan sangat terasa juga perempuan, beban mengurus kesehatan, membesarkan dan bertanggung jawab terhadap pendidikan anak.
Disatu pihak seakan-akan kita diberi keterbukaan proses liberalisasi, dan persamaan hak dalam regulasi, namun dalam konteks politiknya sebetulnya kita ditutup habis.Kebanyakan mereka tidak memikirkan kesehatan pribadi. Perempuan lebih banyak peduli dan mengayomi kepentingan banyak pihak. Hal ini seharusnya membuka mata pemerintah dan masyarakat untuk lebih menghormati dan melindungi, karena perjuangannya akan terhenti kalau dia celaka. Diharapkan pegiat pembela perempuan mampu bersikap tegas dan proporsional.
Diskriminasi Yang Terjadi Di Indonesia
Diskriminasi
terhadap kaum minoritas di Indonesia masih merupakan masalah aktual.
Hal ini seharusnya tidak terjadi lagi, karena dalam masa reformasi ini
telah diadakan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, serta oleh
pemerintahpemerintah sejak masa Presiden Habibie, Gus Dur, hingga
Megawati telah dikeluarkan beberapa Inpres yang menghapuskan
peraturan-peraturan pemerintah sebelumnya khususnya ORDE BARU yang
bersifat diskriminatif terhadap kebudayaan minoritas, dalam arti adat
istiadat, agama dari beberapa suku bangsa minoritas di tanah air.
Mengapa
hal demikian dapat terjadi terus, seakan-akan rakyat kita sudah tak
patuh lagidengan hukum yang berlaku di negara kita. Untuk menjawab ini,
tidak mudah karenapenyebabnya cukup rumit, sehingga harus ditinjau dari
beberapa unsur kebudayaan, seperti politik dan ekonomi. Dan juga
psikologi dan folklornya. Diskriminasi terhadap kaum minoritas masih
tetap aktual sehingga perlu ditanggulangi segera secara tuntas. Sebelum
sampai pada pembicaraan kita, ada baiknya ditinjau dahulu beberapa
konsep yang mendasari topik kita, yakni: diskriminasi, minoritas, dan
hubungan antara kelompok [intergroup relation].
Menurut
Theodorson & Theodorson, (1979: 115-116): Diskriminasi adalah
perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok,
berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut
khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan
kelas-kelas sosial. Istilah tersebut biasanya akan untuk melukiskan,
suatu tindakan dari pihak mayoritas yang dominan dalam hubungannya
dengan minoritas yang lemah, sehingga dapat dikatakan bahwa perilaku
mereka itu bersifat tidak bermoral dan tidak demokrasi.
Dalam
arti tersebut, diskriminasi adalah bersifat. Aktif atau aspek yang
dapat terlihat (overt) dari prasangka yang bersifat negatif [negative
prejudice] terhadap seorang individu atau suatu kelompok. Dalam rangka
ini dapat juga kita kemukakan definisi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) yang berbunyi demikian: “Diskrimasi mencakup perilaku apa saja,
yang berdasarkan perbedaan yang dibuat berdasarkan alamiah atau
pengkategorian masyarakat, yang tidak ada hubungannya dengan kemampuan
individu atau jasanya [merit].
Perlu
kiranya dicatat di sini, bahwa dalam arti tertentu diskriminasi
mengandung arti perlakuan tidak seimbang terhadap sekelompok orang, yang
pada hakekatnya adalah sama dengan kelompok pelaku diskriminasi. Obyek
diskriminasi tersebut sebenarnya memiliki beberapa kapasitas dan jasa
yang sama, adalah bersifat universal. Apakah diskriminasi dianggap
illegal, tergantung dari nilai-nilai yang dianut masyarakat
bersangkutan, atau kepangkatan dalam masyarakat dan pelapisan masyarakat
yang berlandaskan pada prinsip diskriminasi. Demikianlah para
tamtama/prajurit [private] di dalam jajaran ketentaraan secara sah
[legitimated] didiskriminasikan [diperlakukan tak seimbang], berdasarkan
kedudukannya yang masih rendah, walaupun ia telah memiliki kemampuan
yang sama, atau bahkan melebihi para perwira atasan mereka.
Namun
beberapa komunitas khayalan [utopian communities] telah mencoba untuk
menghapuskan perbedaan-perbedaan semacam itu, dalam kedudukan
kepangkatan, seringkali berdasarkan keyakinan bahwa semua orang beragama
adalah sama di mata Tuhan; dan di Amerika Serikat penyebaran
nilai-nilai politik dan agama telah membawa perubahan-perubahan dalam
struktur masyarakat, telah menyebabkan terjadinya perlawanan terhadap
segala macam diskriminasi yang bersifat agama, ras, bahkan kelas-kelas
masyarakat. Kriteria masyarakat, untuk apa yang dianggap perlakuan
diskriminasi terhadap seorang maupun kelompok, selalu bergeser, sesuai
dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakatnya.
Menurut
Theodorson & Theodorson (1979: 258-259), kelompok minoritas
[minority groups] adalah kelompok-kelompok yang diakui berdasarkan
perbedaan ras, agama, atau sukubangsa, yang mengalami kerugian sebagai
akibat prasangka [prejudice] atau diskriminasi istilah ini pada umumnya
dipergunakan bukanlah sebuah istilah teknis, dan malahan, ia sering
dipergunakan untuk menunjukan pada kategori perorangan, dari pada
kelompok-kelompok. Dan seringkali juga kepada kelompak mayoritas
daripada kelompok minoritas. Sebagai contoh, meskipun kaum wanita bukan
tergolong suatu kelompok (lebih tepat kategori masyarakat), atau pun
suatu minoritas, yang oleh beberapa penulis sering digolongkan sebagai
kelompok minoritas, karena biasanya dalam masyarakat, yang berorientasi
pada pria/male chauvinism, sejak jaman Nabi Adam telah didiskriminasikan
sebaliknya, sekelompok orang, yang termasuk telah memperoleh hak-hak
istimewa [privileged] atau tidak didiskriminasikan, tetapi tergolong
minoritas secara kuantitatif, tidak dapat digolongkan ke dalam kelompok
minoritas. Oleh karenannya istilah minoritas tidak termasuk semua
kelompok, yang berjumlah kecil, namun dominan dalam politik.
Akibatnya
istilah kelompok minoritas hanya ditujukankepada mereka, yang oleh
sebagian besar penduduk masyarakat dapat di jadikan obyek prasangka atau
diskriminasi. Akhimya perlu juga dijelaskan tentang hubungan antara
kelompok [lntergroup relation]. Menurut Theodorson & Theodorson (
1979: 212) pada dasarnya istilah ini berarti penelitian mengenai
hubungan antar kelompok, seperti pada kelompok minoritas dan kelompok
mayoritas. Selain itu juga konsisten, atau konflik di antara suku-suku
bangsa, atau kelompok-kelompok ras, sehinga dapat dianggap sebagai
masalah social [social problem].
Di
dalam makalah ini saya akan memfokuskan diri pada diskriminasi terhadap
kelompok-kelompok minoritas yang ada di Republik Indonesia. Kelompok
minoritas tersebut dapat berupa suku bangsa (etnis), kelompok agama, dan
kelompok gender [gender] seperti kaum perempuan dan kaum homo seksual
(baik gay maupun lesbian). Pemfokusan ini berdasarkan kenyataan bahwa
walaupun negara kita sudah merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945, serta
telah mempunyai UUD 45 yang pada Bab X tentang “Warga Negara” pasal 27
ayat 1, yang menganggap semua WNI memiliki persamaan kedudukan di dalam
hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
tidak ada kecualian, dan ayat 2 mengatakan bahwa tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Namun sedihnya dalam riwayat hidupnya bangsa kita, telah diselewengkan
oleh para pemimpin-pemimpin di kemudian hari, yang sudah mulai berlaku
sejak jaman ORLA, dan terutama mencapai puncaknya pada jaman ORBA.
Sebagai
contoh misalnya orang Tionghoa di Indonesia bersama-sama dengan orang
Arab, India, pada masa Kolonial Belanda digolongkan sebagai golongan
Timur Asing, kemudian pada-masa Kemerdekaan mereka semuanya apabila mau
mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan serta pada negara R.I.
dapat dianggap sebagai Warga Negara Indonesia. (lihat UUD 45, Bab X,
pasal 26, ayat 1). Namun perlakuannya terhadap mereka ada perbedaan.
Bagi keturunan Arab, karena agamanya sama dengan yang dipeluk suku
bangsa mayoritas Indonesia, maka mereka dianggap "Pri" [Pribumi] atau
bahkan “Asli”, sedangkan keturunan Tionghoa, karena agamanya pada
umumnya adalah Tri Dharma (Sam Kao), Budis, Nasrani dan lain-lain.
Keturunan
India yang beragama Hindu dan Belanda yang beragama Nasrani, dianggap
“Non Pri”. Dengan stikma "Non Pri" tersebut kedudukan mereka yang bukan
“pribumi”, terutama keturunan Tionghoa terasa sekali
pendiskriminasiannya. Bahkan oleh pemerintah ORBA, tela dikeluarkan
beberapa Peraturan Presiden yang menggencet mereka, bahkan dengan
politik pembauran yang bersifat asimilasi. Sehingga sebagai etnis mereka
tidak boleh eksis.
http://duniailmiah.blogspot.com/2008/07/diskriminasi-sosial.html
http://zamanulakhyatamami.blogspot.com/2012/11/diskriminasi-agamarasethnis-gender.html
id.wikipedia.org/wiki/Diskriminasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar